Jika Menolak Uang Logam Diberikan Sanksi

LIPUTAN15.COM — Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa masyarakat yang menolak untuk menggunakan uang koin rupiah  sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli bisa dikenakan sanksi.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kami juga paham dibandingkan dengan uang kertas kayaknya agak-agak malas membawa-bawa uang logam, tapi masyarakat harusnya tidak menolak karena itu ada sanksinya,” ujar Bambang, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/5), seperti dilansir CNN Indonesia.com.

Saat ini, di beberapa wilayah di Maluku, uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 dan Rp200 seringkali ditolak sebagai alat pembayaran. Penolakan terutama dilakukan oleh pedagang eceran, meski uang rupiah yang diberikan dalam jumlah besar.

Menurut Bambang, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang merupakan lex spesialis atas Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak uang koin rupiah sebagai alat transaksi jual beli. “Kalau kita kembali pada UU Nomor 7 Tahun 2011, di situ mengatakan bahwa siapapun yang bertransaksi di NKRI wajib menggunakan rupiah, baik pecahan uang kertas maupun logam,” ucapnya.

Terkait fenomena masyarakat yang menolak uang koin rupiah bernominal kecil sebagai alat transaksi keuangan, kata Bambang, pihaknya masih akan terus melakukan imbauan.

“Untuk di swalayan-swalayan, sudah tersedia uang logam pecahan terkecil sebagai uang kembalian, jadi tidak ada alasan tidak ada uang kembalian dan menggantinya dengan permen,” ucap Bambang.

Dikatakannya lagi, menabung uang koin rupiah kemudian menukarnya dengan nilai yang lebih besar di BI, merupakan salah satu cara efektif yang bisa dilakukan oleh masayarakat.

“Gerakan menabung uang koin bisa dimanfaatkan untuk nantinya ditukar dengan uang dengan nilai yang lebih besar. Saya pernah membaca di salah satu media massa, ada yang menabung koin hingga jumlahnya bisa untuk membeli motor,” terangnya.

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *