Menhub Tegur Direktur Maskapai Karena Naikan Tiket Pesawat dan Menabrak Batas Atas yang Ditetapkan Pemerintah

LIPUTAN15–Lonjakan tiket pesawat sangat membebani para wisatawan. Karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal memanggil sejumlah direktur utama maskapai penerbangan untuk membicarakan kenaikan harga tiket domestik yang memicu perdebatan di masyarakat.

Bahkan, Budi menyebut kenaikan tarif penerbangan dalam negeri sudah dalam tahap memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

“Transportasi udara, kita melihat secara global. Saya prihatin dengan adanya tarif-tarif yang relatif mahal. Saya hari ini jam sebelas memanggil semua dirut. Saya akan pertanyakan, ‘Mengapa Anda menaikkan (tarif)?’,” kata Budi saat ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (13/1). Dilansir CNNIndonesia.com.

Ia mengklaim sudah meminta semua maskapai penerbangan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengkaji ulang kenaikan harga tiket domestik.

Budi memastikan meski ada lonjakan harga, tarif maskapai-maskapai tersebut masih di bawah batas atas yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nokor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia tak memungkiri masih ada yang perlu dikaji. Hal ini karena dalam pasal 5 ayat 2 huruf b Permenhub diatur kenaikan tarif untuk maskapai standar minimum (no frills) maksimal 85 persen. Sementara saat ini, banyak yang menabrak batas itu.

“Saya minta mereka (maskapai) melakukan kenaikan (tarif tiket domestik) secara lebih bijaksana, lebih wise. Bahwa ada excess, kami akan tertibkan. Kami akan selesaikan dalam satu-dua hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, publik menyoroti kenaikan harga tiket domestik dari beberapa maskapai dalam negeri. Bahkan, ada beberapa petisi di Change.org yang dibuat untuk memprotes kenaikan harga tiket pesawat.

Salah satunya petisi yang dimulai oleh Nadya Wulandari berjudul ‘Turunkan Harga Tiket Domestik’. Petisi itu dimulai dengan menyoroti kenaikan harga tiket Jakarta-Pontianak yang semula berharga sekitar Rp300-400 ribu kini menjadi sekitar Rp800 ribu. (end)

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *