LIPUTAN15,Manado – Pemerintah Kota (Pemkot ) Manado melalui Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Sat Pol PP melakukan inpeksi mendadak (sidak) di beberapa resort yang ada di pinggiran pantai Pulau Bunaken, Kecamatan Bunaken Kepulauan, Selasa (5/3/2019).
Sampai saat ini, resort di sepanjang pantai Bunaken sudah sangat terkenal dan memberikan fasilitas-fasilitas yang menggiurkan.
Namun sayang, dari beberapa fasilitas tersebut diduga masih banyak resort yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Usaha.
Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Steven Runtuwene bersama tim lainnya langsung turun ke lapangan untuk mengecek langsung kebenaran akan hal tersebut.
“Kita ingin nantinya resort-resort yang tidak memiliki izin bisa langsung mengurus izin,” ujar Kabid.
Sebagian besar belum memiliki IMB dan dokumen perizinan lainnya dari Bagian Perizinan Pemkot Manado. Dari hasil sidak tersebut, secara keseluruhan hanya beberapa resort yang memiliki kelengkapan berkas perizinan.
“Kalo resort beroperasi namun belum memiliki IMB dan izin lainnya berarti ilegal itu,” tegas Steven.
Beberapa resort di pasangi stiker sebagai bentuk sanksi moral bagi pelaku usaha agar segera melengkapi ketentuan yang berlaku. (Ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan