MANADO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut berhasil membongkar peredaran Narkotika jenis Shabu yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tuminting.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono dalam jumpa pers menyebutkan, oknum sipir tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh tim BNNP pada 31 agustus 2019 di kecamatan singkil.
“Tim telah melakukan penyidikan terhadap tersangka, saat digrebek tersangka SMK membawa delapan paket shabu yang diisi dalam pembungkus rokok,”ujar Cahyono.
Dari pengakuan SMK alias Even, terungkap paket shabu tersebut akan dibawa ke dalam lapas kepada SLK alias Satria salah satu napi binaan dengan kasus yang sama.
Penyelidikan terus dilakukan kepada kedua tersangka, alhasil BNNp kembali meringkus FT alias Frang. Saat diciduk ditemukan 23 paket shabu.
Sementara itu, kepala divisi pemasyrakatan Kanwil Kemenkumhan Sulut Edy Hardoyo menyayangkan atas keterlibatan salah satu oknum sipir.
“Tentunya kami akan bertindak tegas tanpa kompromi, jika terbukti bersalah pasti dipecat,”ujarnya.