SULUT – Tersangka pelaku pengiriman 2 kg Ganja akhirnya dibekuk tim BNNP Sulut di Kabupaten Payakumbuh Sumatera Barat.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut BRIGJEN POL Utomo Heru Cahyono saat menggelar jumpa pers di ruang pertemuan BNNP Sulut (1/11/2011) menyampaikan, penangkapan tersangka OZ merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Ini merupakan hasil dari pengembangan kasus 5 bulan yang lalu dengan mengungkap 2 kg Ganja dari Sumatera Barat ke Sulawesi Utara sedang pelaku saat ini sementara disidang,”kata Kaban.

Menindaklanjuti temuan tersebut BNNP Sulut dipimpin langsung Kaban Heru Cahyono melakukan pengembangan, alhasil Minggu 20 Oktober 2019 berhasil menangkap tersangka OZ (27thn) ditempat persembunyianya di daerah Sumatera Barat.

“Dari pengakuan tersangka, selain Sulut, ganja tersebut dikirim ke Jawa dan Kalimantan,”tuturnya.

Tersangka OZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(ky)