Kejari Sangihe berharap penyaluran BST, BLT harus sesuai mekanisme

Sangihe, – Kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan dampak Pandemi Covid-19 yang melanda Negeri ini dengan memberikan Bantuan Sosial Langsung Tunai (BST) melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Kementrian Desa diimplementasikan melalui pengalokasian dari dana desa untuk masyarakat.

Terkait hal ini banyak menimbulkan kesenjangan sosial ditengah masyarakat, karena ada sebagain yang terdampak tapi belum kebagian dana tunai ini, ada juga yang diberikan tetapi diduga belum tepat sasaran dan berbagai persoalan lainya yang terjadi dibeberapa kampung di Kabupaten Sangihe.

Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Yunardi,SH,MH saat di temui awak media diruang kerjanya mengatakan akan dilihat dulu apakah ada unsur kesengajaan atau ketidak pahaman dari para aparat Kampung dan aparat kelurahan dalam ketentuan penyaluran. jika terjadi karena ketidak pahaman  maka akan diluruskan, namun jika terjadi karena ada unsur kesengajaan maka akan ditindak.

” Penerima BST dan BLT harus sesuai yang sudah terdaftar, kalaupun penyaluran bantuan ini ada penyimpangan, harus kita tindak, tetapi kita lihat dulu apakah ada unsur kesengajaan atau ketidak pengertian dalam ketentuan penyaluran,kalau ketidak pengertian kita luruskan,”ucap Kejari.

Lebih jauh Kejari menjelaskan jika penyalurannya tidak tepat sasaran dan ketidak akurat data, maka akan diklarifikasi baik ke aparat kampung,aparat kelurahan dan dinas terkait.

” Sebagai penegak hukum yang mendampingi ,kalau seandainya  tidak sesuai dengan ketentuannya ya kita tindak,dan jika ada laporan masyarakat kami klarifikasi,” tegas Kejari.

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *