Sangihe, – Di akhir Tahun 2020 Satuan Narkoba Polres Sangihe memusnahkan barang bukti minuman beralkohol jenis Cap Tikus yang bertempat Aula Bhayangkara Polres Kepulauan Sangihe. (31/12/2020)
Kapolres Sangihe melalui Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho mengatakan Saat ini akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 6520 botol minuman Beralkohol Jenis Cap tikus.
“Ini merupakan hasil dari pada operasi KYRD atau Operasi kepolisian yang ditingkatkan serta operasi rutin yang kami lakukan selama ini , dan ini kami amankan di pelabuhan tahuna dan berasal dari manado” Jelas Katiandagho
Katiandagho mengatakan bahwa terjadi kenaikan jumlah tangkapan dibanding tahun yang lalau.
“Dan dari hasil evaluasi saat ini mengalami peningkatan jumlah barang bukti berupa minuman beralkohol jenis cap tikus, dimana tahun sebelumnya ada sebanyak 5000 lebih saat ini mengalami kenaikan menjadi 6520 botol” Tambanya
Katiandagho menghimbau agar masyarakat tidak menjual belikan minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin resmi karena kami satuan narkoba polres sangihe akan menindaki setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin edar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kepl. Sangihe AKBP TONY BUDHI SUSETYO, SIK; Dandim 1301 Sangihe LETKOL INF. RACHMAT KRISTANTO, SIP Danlanal Tahuna LETKOL LAUT (P) SOBARUDIN, M.Tr Hanla, Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Kepl. Sangihe Ir. R.M. PARERA, Waka Polres Kepl. Sangihe KOMPOL FERRY MANOPPO;

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan