Liputan15. Com – BNN Provinsi Sulut tak memberi ruang sedikitpun untuk para pengedar barang haram (Narkoba) untuk masuk di wilayah Nyiur Melambai. Genderang perang terhadap Narkotika dan Obat Terlarang terus ditabuh oleh BNN Sulut dibawah kepemimpinan Brigjen. Pol. Drs. Victor Joubert Lasut, M.M.
Rabu 24 Februari 2021, BNN Sulut kembali menangkap seorang kurirĀ yang membawa narkotika jenis Shabu.
Pelaku berinisial DAR (24tahun) dibekuk BNN tepatnya di wilayah Minahasa Selatan, desa Airgali Kecamatan Sinonsayang.
Kepala BNN Sulut Victor Lasut saat menggelar konfrensi pers Senin (1/3/2021) sore mengatakan, Narkoba jenis Mentafitamin atau Shabu diseludupkan dari Palu menuju Sulawesi Utara.
“Kami mendapatkan 3 paket narkotika jenis menrafitamin atau yang lebih dikenal dengan shabu dengan berat 1,8 gram dari tangan tersangka,” Ujar Jenderal Bintang Satu tersebut.
Lebih lanjut ia memaparkan, dari 3 paket Shabu tersebut sudah digunakan sebagian oleh tersangka.
Dari hasil tes urine, tersangka DAR positif menggunakan Shabu.
Tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kaban menambahkan, Kasus ini masih dalam pengembangan, pihaknya akan menelusuri jaringan sindikat yang tergabung didalamnya. (Ky)