LIPUTAN15.COM-Buronan atau DPO kasus mineral dan batubara (Minerba) NM (72) asal Kabupaten Kepulauan Sangihe ditangkap, di wilayah Kelurahan Batu Putih Atas, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitun, Sabtu (26/06/21).
Tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung. Diketahui, tersangka yang melarikan diri ke wilayah Kota Bitung ini diduga memberi bantuan atau kesempatan atau sarana untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Batu Putih Atas, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
“Penangkapan ini merupakan kerjasama dan koordinasi antara Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe dengan Satreskrim Polres Bitung,” ujarnya.
Kasatreskrim menambahkan, tersangka diamankan sementara di Mapolres Bitung, dan dalam kondisi baik. “Tersangka selanjutnya dijemput oleh pihak Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe untuk diproses lebih lanjut di sana,” pungkasnya. (ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan