LIPUTAN15.COM-Rizieq Shihab divonis hukuman pidana empat tahun penjara oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (24/6). Dilansir CNNIndonesia.com.

Diketahui, Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. 
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.