LIPUTAN15.COM,MANADO-Diam-diam warga negara asing (WNA) Filandia menyimpan narkoba ketika menginap home stay di Bunaken Kepulauan.

Kemudian diciduk Satuan Narkoba Polresta Manado dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli
melalui Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso menceritakan, pihaknya menerima informasi dan langsung menuju Pulau Bunaken. Setiba  di Bunakem. “Tm berkoordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan dan pemerintah setempat untuk ke tempat WNA tersebut menginap,” ungkapnya, dalam konferensi pers, Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, ketika digeledah WNA tersebut ada di dalam kamar hingga ditemukan satu paket besar plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja. “Barang ini disimpan dalam sebuah tas kain warna cokelat,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan diduga ganja seberat 152,06 gram, sebuah paper ciggaretes dan pembungkus rokok.

“Pelaku kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Dia menambahkan, informasi dari masyarakat membantu tugas polisi dalam mencegah peredaran narkotika. “Berdasarkan informasi masyarakat ini kami polisi melakukan penyelidikan,” pungkasnya.