LIPUTAN15. COM- Angkasa Pura 1 Manado melakukan pengawasan ketat terhadap penumpang pesawat yang mendarat di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.
Hal tersebut dilakukan sejak melonjaknya kasus Covid 19 di beberapa wilayah di Indonesia. Dihubungi Senin (5/7/2021) siang tadi, Pihak Angkasa Pura 1 Manado melalui Stakeholder Relation Manager Yanti Pramono menyampaikan, Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado mendukung penuh kebijakan penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam.
Dijelaskannya, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.14 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes Tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara. Dimana pelaku perjalanan udara menuju Sulawesi Utara dimana selain diwajibkan untuk menunjukkan Sertifikat telah vaksin (minimal dosis pertama), pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Test Swab PCR yang berlaku 2×24 jam .
Dikatakannya, untuk pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado diwajibkan mengikuti Rapid Test Antigen yang telah disediakan di area kedatangan (gratis). Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan ekstra terhadap keluar masuknya warga ke Sulawesi Utara.
“Oleh karenanya, kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan Covid-19. Bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” Ujar Yanti Pramono. (Ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan