LIPUTAN15.COM-Sebanyak 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menyekap dan memperkosa seorang anak di bawah umur secara bergantian di sebuah kafe selama dua hari.
Peristiwa itu bermula saat korban keluar rumah meminta izin kepada orang tuanya hendak membeli bakso, pada Sabtu malam (11/12). Hingga pukul 23.30 WIB, korban tidak kunjung pulang.
Dua hari berselang, Selasa (14/12), korban dilepas para pelaku. Ia pun menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Korban menceritakan kepada ibunya itu, bahwa ia sudah disetubuhi oleh RK (18) dan 13 temannya. Menurut korban, ia disetubuhi disalah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21),” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/12).
Ibu kandung korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya. Tidak lama, petugas yang mendatangi kamar tempat penyekapan korban dan menemukan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi yang berserakan.
“Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, kita berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu,” ucapnya.
Sembilan pelaku yang telah di tangkap antara lain berinisial JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Kepolisian pun memperingatkan lima pelaku lainnya yang masih buron, yakni DN, IP, AI, AF dan SR, untuk menyerahkan diri.
“Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, kita akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut,” pungkasnya.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan, kemudian pasal 81 ayat (1) dengan hukuman penjara 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Baca artikel CNN Indonesia “Perkosa 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2017, Ayah di Luwu Utara Dibekuk” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217145921-12-735351/perkosa-2-anak-kandung-kembar-sejak-2017-ayah-di-luwu-utara-dibekuk.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan