Kapolsek Matuari menjelaskan, kejadian tersebut terjadi disaat pelaku dan korban berebutan makan siang, hingga berakhir dengan satu tusukan menggunakan pisau dapur di dada kanan korban.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Bitung bersama dengan barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Informasi diperoleh, kasus pembunuhan itu terjadi, di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tepatnya di Dermaga PT MJS, serta korban (Rendi) maupun pelaku (Afrain) keduanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Km. Samudra Kansa.

Berkat kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Presisi Polsek Matuari pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/XII/2021/Sulut/Res-Bitung, tanggal 22 Desember 2021 tanpa perlawanan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).