LIPUTAN15.COM-Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid menjadi sorotan dan pembicaraan publik karena tidak bisa mengamankan penganiayaan yang dilakukan Boronan Mabes Polri AK alias Ali Kenter kepada Mantan Bupati Boltim Sehan Landjar.

Kapolres Kotamobagu dikutip dari Manadopost.id menjelaskan, kenapa dirinya berada di TKP saat mantan Bupati Boltim Sehan Landjar dianiaya mafia tambang AK alias Ali Kenter.

Menurut Kapolres, memang dirinya berada di rumah AK. Tetapi dia sempat keluar rumah AK memanggil anggota Polres yang berada di luar dan peganiayaan terjadi.

“Kejadian itu memang terjadi di rumah AK. Akan tetapi saya tidak tahu. Saat itu saya keluar rumah untuk memanggil anggota. Jadi tidak ada kata pembiaran ketika kejadian itu berlangsung,” katanya kepada Manado Post, Kamis (30/12/2021).

Dia juga mengaku kaget ketika berada di luar rumah untuk memanggil anggota. Terdengar ada teriakan dan didapati AK sudah melakukan tindak kekerasan kepada Sehan.

“Jadi tidak ada kata pembiaran karena saya langsung yang bawa Pak Sehan ke rumah sakit. Paska insiden, jujur saya tidak tahu kalau permasalahan ini berujung pada tindak kekerasan,” kata Irham, eks Kapolres Boltim.

Sementara itu, pengakuan Sehan Landjar awalnya dia memberitahukan kepada Kapolres Irham agar dirinya perlu pendampingan karena dalam proses pembicaraan dengan AK. Pembicaraan tersebut berlangsung alot dan Sehan merasa terancam.

Sehan mengatakan, upaya perlindungan kepada Kapolres Irham disampaikan melalui WhatsApp. Anehnya, keluhan itu sempat ditolak oleh mantan Kapolres Boltim tersebut dengan alasan merasa kurang sehat.

Setelah menunggu selama 1 jam setengah, akhirnya Kapolres Irham menyambangi rumah AK. Namun kehadiran Kapolres Irham justru tidak dapat menghindari kejadian penganiayaan yang menyebabkan ujung hidung Sehan putus.

“Percobaan penganiayaan dilakukan AK tiga kali dan itu dihadapan Kapolres Kotamobagu. Saya berfikir dengan hadirnya Kapolres tidak akan terjadi tindak kekerasan, namun justru tidak terelakan. Hidung saya putus dan tentu saya menyesalkan karena dihadapan saya justru Kapolres dibentak oleh AK,” tutur Sehan.

Sehan mengatakan, letak keamanan dan kenyamanan setiap masyarakat dalam kondisi tersebut tidak lain adalah mendapat pendampingan dari aparat kepolisian. Tetapi meskipun telah didampingi Kapolres, malah terkesan ada pembiaran karena sebelum kejadian terjadi ada salah satu anggota polres ingin mengamankan AK namun mendapat bentakan dari Kapolres Kotamobagu.

“Jadi sebelum kejadian itu terjadi, ada salah satu anggota Polres yang mencoba mengamankan AK. Karena sudah dibentak Kapolres, maka anggota Polres itu pun diam dan AK pun menyerang saya dengan menggigit membabi buta,” kata Sehan.

Sehan pun mengharapkan, atas kejadian penganiayaan itu supaya dapat ditindak secara tuntas oleh pihak kepolisian. Menurutnya, persoalan ini sangat fatal dan berujung pada unsur perencanaan sebab AK melakukan tidak pidana penganiayaan dihadapan Kapolres Kotamobagu.

“Sejauh ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kotamobagu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama Kapolres sebagai saksi justru tidak dicantumkan. Dan tentunya kami tidak puas akan hasil BAP itu. Rencananya persoalan ini akan dilimpahkan ke Polda Sulut,” kata Sehan.

Sementara itu, peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351, pihak korban Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021.

Diketahui AK juga adalah buron Mabes Polri terkait pertambangan ilegal. Walaupun buron, AK tidak tersentuh penegak hukum. Bahkan terinformasi bebas bergaul dengan sejumlah oknum penegak hukum.

Di sisi lain, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menyebutkan AK telah ditahan. “Tersangka sudah ditahan, kasus ini akan dikawal hingga ke pengadilan,” tandas Kombes Gani di hadapan Kapolda Sulut.

Sumber:Manadopost.id