LIPUTAN15.COM,TALAUD-Tradisi yang dilakukan warga Kabupaten Talaud joget bergaya atau Dero di wilayah Desa Awit Kecamatan Beo Utara, Sabtu (25/12/ 2021) sore, dibubarkan Kapolsek Beo Iptu Daud Manopo,SH bersama Personil melaksanakan Patroli.
Kapolsek Beo Iptu Daud Manopo,SH mengatakan, pembubaran giat masyarakat berupa Joget Bergaya atau Dero telah menimbulkan kerumunan masyarakat.
Berkumpul tidak menaati Protkes dan tanpa menggunakan masker serta tidak mengindahkan himbauan Kapolres Kepulauan Talaud dan surat edaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
” Joget Bergaya atau Dero telah menimbulkan kerumunan masyarakat yang berkumpul tidak menaati Protkes sehingga berpotensi menimbulkan penularan Covid 19, untuk itu kami bubarkan karena tidak mengindahkan imbauan Kapolres Kepulauan Talaud dan Surat Edaran pemerintah Kabupaten Talaud,” ungkapnya.
Situasi pada saat melaksanakan pembubaran dero atau Joget bergaya di jalan , terlaksana dengan aman , lancar dan terkendali.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan