LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Spesialis pencuriam barang elektronik di wilayah Tomohon-Minahasa akhirnya dilumpuhkan
Tim URC Totosik Polres Tomohon bersama Polsek Tomohon Tengah.
Karena pelaku melakukan pencurian di Pasar Wilken Kota Tomohon, Senin (20/12/2021) pagi.
Kapolres Tomohon, AKBP Yuli Kurnianto SIK melalui Katim Totosik, Aipda Yanny Watung membenarkan kasus penangkapan tersebut. Dijelaskannya, oknum mahasiswa tersebut adalah EM alias Elias (36), warga Kakaskasen, yang kedapatan warga dan pedagang usai hendak melarikan diri setelah mencuri uang salah satu pedagang di pasar.
“Saat itu, Juliet sang pedagang sementara menjual sembako didalam kompleks pasar wilken, selanjutnya ketika korban sementara melayani pembeli, tiba-tiba uang hasil penjualan yang disimpan dalam kardus diambil oleh tersangka. Karena perbuatannya diketahui, tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung berteriak, hingga masyarakat sekitar yang mendengar langsung mengamankan tersangka,” kata Katim.
Lanjutnya, tim URC Totosik yang mendapat informasi kejadian langsung menuju ke tempat kejadian bersama aparat Polsek Tomohon Tengah, dan langsung mengamankan tersangka dari amukan masyarakat yang ada.
Setelah dilakukan pengembangan, langsung di ketahui ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2015 dan 2018 yang telah menjalani tahanan di Rutan Papakelan.
“Tersangka ini merupakan pelaku pencurian di tempat jualan cakar bongkar alias cabo beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan pedagang mengalami kerugian puluhan juta.
Dilaporkan saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah,” singkatnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Menurut Abast, pelaku berinisial EM (36).
“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 09.30 WITA, disalah satu kios sembako. Dimana pada saat itu korban sedang melayani pembeli, tiba-tiba uang yang disimpan di dalam kardus diambil pelaku, kemudian melarikan diri,” ujarnya, Senin malam.
“Tim Totosik bersama Polsek Tomohon Tengah merespons cepat informasi masyarakat dengan mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa,” tambahnya.
Abast membeber, pelaku merupakan residivis berbagai kasus pencurian pada 2015 dan 2018, serta pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan, Minahasa.
Hasil pengembangan awal, sambungnya, sejak 2018 hingga awal Desember 2021 ini pelaku diketahui telah beraksi sekitar enam kali, di beberapa TKP di wilayah Tomohon.
“Barang-barang yang dicuri bermacam-macam. Di antaranya, laptop, uang tunai, ayam, perlengkapan memasak, dan handphone,” beber Abast.
Abast menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Abast.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan