LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim URC Polres Tomohon mengamankan RW alias Rocky (39), warga asal Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, Senin (10/1/2021).

Karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Tim yang menerima laporan masyarakat, akan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang  di Desa Mokopa Jaga 10, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, tepatnya di rumah Keluarga Warouw Pirada, langsung bergerak untuk mengumpulkan keterangan.

Setelah mengantongi identitas tersangka, tim langsung menjemput tersangka tanpa perlawanan.

Adapun kronologi kejadiannya, pada hari Senin (10/1/2022), sekira jam 09.00 Wita, korban meminta ijin kepada tersangka untuk mandi di pantai, dekat rumah bersama-sama teman korban.

Berulang kali korban meminta ijin kepada tersangka, namun tidak diijinkan. Karena sakit hati, tidak diijinkan mandi di pantai, korban pun secara tidak sengaja mengatakan bodoh kepada tersangka.

Tersangka yang emosi, langsung mengambil hanger pakaian dan memukul berulangkali pada bagian badan dan kaki korban, kemudian mendorongnya sampai jatuh ke tanah.

Tak cukup sampai disitu, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dan melempar kearah korban, untung saja tidak mengenainya.

Tak puas, korban menyuruh korban untuk berdiri dibawah sinar matahari, sambil mengangkat kaki setengah.

Kemudian, mengambil beberapa buah cabe dari dapur, lalu menggosokkan kebagian mulut, dan mata korban.

Diketahui perbuatan pelaku memukul korban, sudah berulang kali. Dan pada tahun 2020, pelaku pernah diamankan di Mapolsek Tombariri karena perbuatan serupa.

“Saat ini, pelaku dan korban sudah diamankan Team URC Totosik ke Mapolres Tomohon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” jelas Katim Yanny