LIPUTAN15.COM, KOTAMOBAGU-Pencurian uang bermodus hipnotis berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kotamobagu, Rabu (05/01/2022), sekitar pukul 23.30 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
Menurut Abasat, Pelaku berinisial BN (57), warga Bubeya, Suwawa, Bone Bolango, Gorontalo, dan ditangkap di rumahnya.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Suyanto di Polres Kotamobagu, beberapa saat usai kejadian pada Senin (03/01) lalu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (09/01) siang.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di ATM BRI Cabang Kotamobagu.
“Pelaku menghipnotis korban hingga berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN. Setelah itu pelaku melakukan penarikan uang milik korban sejumlah Rp15.400.000,” jelasnya.
Awalnya, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, identitas pelaku belum diketahui.
Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, salah satunya dengan mempelajari rekaman CCTV, lalu mengantongi identitas pelaku tersebut.
“Tim Resmob pada Rabu sore menuju Gorontalo dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI, 2 buah buku rekening BRI, 2 lembar slip transaksi BRI masing-masing atas nama korban dan pelaku, serta hasil rekaman CCTV.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan