LIPUTAN15.COM,SANGIHE-Pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil ditangkap.
Pelakunya RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (29/01/2022), sekitar pukul 16.30 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe adalah residivis. Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya, Minggu (30/01) pagi.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/01) malam.
Ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan