LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor R2.

TKP rumah makan Mtv di Kelurahan Matani III Kec.Tomohon Tengah, Selasa subuh 25 Januari 2022

Identitas pelaku sbb :
Nama. : SA alias ATENG
Umur. : 23 Tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat. : Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Identitas Korban ;
Nama. : BL alias Brian
Umur. : 28 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat. : Kelurahan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Kronologi singkat kejadian :
Keterangan pelapor bahwa pada pukul 23.00 wita, selesai bekerja dan memarkirkan kendaraan miliknya tepat di samping rumah makan tempat pelapor bekerja dan lanjut menaruh kunci kendaraan tersebut di dalam rumah makan, tepatnya di tiang gantungan kunci, selanjutnya pulang ke rumah.

Selasa 25 Januari 2022 pelapor datang ke tempat kerja dan mendapati kendaraan sepeda motor miliknya beserta kunci sudah tidak berada ditempat, kemudian sesaat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Tomohon.

Kronologi penangkapan :
Pada hari selasa, 25 Januari 2022, tim meluncur ke TKP dan melakukan pulbaket di TKP, memeriksa lokasi TKP serta melakukan introgasi singkat terhadap pelapor serta saksi saksi di TKP.

Rabu 26 Januari 2022, tim berhasil memperoleh informasi bahwa kendaraan roda 2 yang hilang di TKP terpantau melintas di wilayah Tondano Minahasa, lanjut tim langsung menuju ke wilayah Tondano dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan Roda 2 tersebut bersama pengendaranya.

Selanjutnya melakukan interogasi terhadap pengendara kendaraan tersebut, setelah diidentifikasi lelaki tersebut merupakan seorang residivis kasus 362 yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan papakelan.

Tim langsung mengamankan lelaki tersebut bersama barang bukti, kemudian melakukan introgasi dan mendapati keterangan bahwa kendaraan roda 2 tersebut di curi oleh pelaku di rumah makan Mtv, berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan itu ia curi pada sekitar jam 2 malam disaat seluruh karyawan sudah tertidur lelap.

Barang bukti :
• 1 (Satu) unit Kendaraan R.2, Merek Honda Blade, warna Hitam Silver, dengan No.Pol DB 5008 GP

Catatan :
• Pelaku mengakui perbuatannya
° Pelaku residivis kasus yang sama

Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres

Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd.