“Motifnya adalah korban disukai oleh pelaku, walaupun anak kandung sendiri. Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku mengalami hiperseks. Pelaku juga pernah menghamili adik istrinya dan sekarang anaknya sudah diadopsi dan tinggal bersama,” urai Ihsan.
Ihsan melanjutkan, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Nantinya, kepolisian juga akan melakukan visum terhadap yang bersangkutan guna melengkapi berkas perkara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa pencabulan terjadi.
Kepada wartawan, NY mengaku menyesal telah mencabuli putri kandungnya sendiri. Ia juga tak memungkiri pernah menghamili adik iparnya beberapa tahun lalu yang diklaimnya atas rasa suka sama suka.
Untuk saat ini, pihaknya masih fokus ke penyidikan kasus pencabulan NY terhadap FD dan belum akan menyentuh pengakuan pelaku menghamili adik iparnya tadi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan