LIPUTAN15.COM,TALAUD-Tersangka, pria berinsial RA (18) melakukan persetubuhan terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, warga Melonguane Timur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud pada hari Selasa (8/2/2022).
“Diduga kejadian persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka lebih dari 1 kali sejak Desember 2021. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, pada hari Jumat, 21 Januari 2022 malam di rumah korban,” terangnya, Rabu (9/2/2022).
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kepulauan Talaud, yang mengetahui jika korban ada hubungan dengan tersangka saat memeriksa Hp milik korban.
Penyidik pun telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan, serta berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama lima belas tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan