“Kasus ini akan di proses lanjut dengan tujuan untuk memberi efek jera, bahwa tidak ada yang boleh atau melaksanakan tindak pidana jenis apapun di wilayah Hukum Polres Tomohon,” tegasnya.

Lanjutnya, ke depan jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana apapun itu, agar segera menginformasikan atau laporkan.

“Kami Polres Tomohon dan semaksimal mungkin pasti akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Terduga pelaku yang diamankan :
1 Nama : RK alias Romi
Umur : 43 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Kaweng Kecamatan Kakas

  1. Nama : IM alias Iwan
    Umur : 47 tahun
    Pekerjaan : Tukang jahit
    Alamat : Kelurahan Kampung Jawa
    Kecamatan Tomohon Selatan
  2. Nama : TM alias Yohanis
    Umur : 66 tahun
    Pekerjaan : Tiada
    Alamat : Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan
  3. Nama : AP alias Ardi
    Umur : 55 tahun
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan
  4. Nama : AW alias Adri
    Umur : 62 tahun
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan
  5. Nama : GL alias Glen
    Umur : 39 tahun
    Pekerjaan : Pedagang
    Alamat : Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara
  6. Nama : LM alias Lerry
    Umur : 23 tahun
    Pekerjaan : pedagang
    Alamat : Desa Pulutan Kecamatan Remboken
  7. Nama : VM alias Viki
    Umur : 52 tahun
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Desa Pulutan Kecamatan Remboken.

Barang bukti yang berhasil diamankan :

  1. Tujuh ekor ayam jantan jenis bangkok
  2. Satu unit genset merk super tech warna merah
  3. Satu unit R2 Honda Beat warna hitam putih
  4. Satu Unit R2 Yamaha Mio warna merah
  5. Satu buah konfor gas satu tungku
  6. Sepuluh buah lampu 50 watt merk ace
  7. Satu buah lampu LED 25 watt merk yazuho
  8. Satu buah terpal yang digunakan untuk felt arena sabung ayam
  9. Satu buah kurungan ayam
  10. Uang tunai senilai 6.000.000 juta lebih