Sangihe, Liputan15.com – Penetapan tersangka seorang SL alias Steven yang merupakan pejabat di Lingkup Pemda Sangihe beberapa hari yang lalau dalam dugaan kasus kesusilaan dinilai tak memenuhi alat bukti dan saksi.
Tadius Matagang, SH sebagai kuasa Hukum SL menyatakan bahwa Ada adigium hukum berkata “Ignorantia judicis est calanaitax innocentis” – (Ketidaktahuan Penegak Hukum adalah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah) bahwa kedudukan alat bukti begitu penting untuk menetapkan sesorang menjadi tersangka.
“Dalam perkara klien saya, ada 2 orang pelapor dengan laporan yang berbeda namun tidak saling ada hubungan peristiwa tempus delictinya sehingga seharusnya di setiap laporan tersebut didasarkan pada permulaan alat bukti minimal 2 alat bukti dan saksi yang masih memiliki relevansi dengan pelaporan tersebut,” katanya.
Lanjutnya, prinsip tersebut terdapat dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tanpa adanya saksi, atau visum et repertum yang ada relevansinya dengan peristiwa yang sangkakan dapat menimbulkan keragu-raguan atau hukum tidak menjadi pasti (beyond a reasonable doubt).
“Penetapan seorang tersangka, adalah didasarkan atas pemeriksaan sejumlah alat bukti, dan keterangan terlapor, gelar perkara, setelah itu munculah penetapan tersangka,” katanya.
Dalam proses penetapan tersangka pun telah ada pra penuntutan oleh jaksa penuntut umum agar semua proses dilalui.


Tinggalkan Balasan