“Dengan demikian, tidak mungkin penetapan tersangka tersebut merupakan kontribusi dari satu alat bukti saja”, imbuhmya.
Dia mengatakan, bahwa hal ini dibeberkan sebagai bagian dari pembelajaran hukum di masyarakat bahwa jangan kita turut menghukum seseorang dengan keragu-raguan terhadap kebenaran atas suatu informasi hukum terhadap seseorang yang tidak berdasar alat bukti.
Pengacara berdara Nusa Utara ini juga mengatakan bahwa kliennya merasa terzolimi dengan berbagai pernyataan spekulasi yang beredar sehingga berdampak pada sangsi sosial bagi istri dan anak-anaknya.
“Klien saya merasa terzolimi dengan peristiwa yang menimpanya oleh oknum-oknum tertentu. Bahwasanya ada pihak-pihak yang ingin membunuh karakter klien saya secara ekstrem karena jabatan klien saya sebagai KABAN Kepegawaian Sangihe mengingat pula tidak lama lagi masa jabatan Bupati kabupaten Sangihe sudah akan berakhir.
bentuk prasangka kognitif negatif terhadapnya yang berdampak hukum dan sosial merupakan gejala yang interen yang mempersilakan aksi pra hukum, atau mengarahkan masyarakat luas untuk prejudiskan diri klien saya,” ujarnya.
Menguraikan bahwa prasangka sosial merupakan gejala yang interen yang mempersilakan aksi pra hukum, atau membuat keputusan-keputusan berlandaskan bukti yang tak cukup.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan