LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kota Manado akan tetap menjalankan pengosongan Rusunawa Tingkulu sesuai dengan jadwal yang disampaikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Peter Eman usai menggelar rapat koordinasi pada Senin (28/3/2022) pagi di Kantor Dinas PERKIM Manado.
Menurut Peter Eman, sesuai dengan surat yang disampaikan untuk para penghuni rusun batas waktu yang diberikan sampai tanggal 1 April.
“Tetap sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan yaitu tanggal 1 April,” Ucap Eman.
Eman mengatakan, menurut informasi yang disampaikan oleh Ketua Lingkungan bahwa beberapa orang warga penghuni rusun sudah mulai berbenah.
“Tentunya Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi, sambil kami akan membantu jika ada kekurangan – kekurangan sesuai kemampuan kami,” tuturnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten II Atto Bulo yang dihadiri oleh SatPol PP Kota Manado, Kepolisian, TNI, Lurah, Ketua Lingkungan juga dari PLN dan PT Air Manado.
Diketahui, rusun yang berada di Kelurahan Tingkulu akan dilakukan renovasi oleh Pemkot Manado. Dimana, kondisi bangunan yang dinilai kumuh dan tidak layak lagi untuk ditempati. (Ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan