“Disitu EJ sempat melihat sebuah pisau badik di tempat sendok, dan langsung mengancam lelaki tak dikenal tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan belum mendapati bukti jika telah terjadi tindak prostitusi online di tempat tersebut, karena tak memiliki cukup bukti.
Kasat Reskrim AKP Denny tampenawas, saat mengamankan tersangka EJ alias Edward (22), yang juga melakukan tindak pidana menggunakan senjata tajam jenis badik, sudah tepat dan benar.
“Dan saat ini tersangka masih diperiksa tim penyidik Polres Tomohon,” tuturnya, kepada sejumlah wartawan.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan