LIPUTAN15.COM – Menurut para cendekiawan istilah ‘genosida’ diciptakan pada akhir Perang Dunia Kedua oleh seorang pengacara Polandia keturunan Yahudi, Raphael Lemkin. Istilah itu mempunyai definisi khusus. Terjadi tarik ulur terkait invasi Rusia dikategorikan sebagai genosida, usai Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut invasi Rusia merupakan genosida di Ukraina.

Dari poros yang membenarkan terjadi genosida di Ukraina salah satunya Presiden AS, dimana Biden memperjelas pernyataannya mengenai kekejaman Rusia di Ukraina.

“Ya, saya menyebutnya genosida, karena semakin jelas bahwa Putin berusaha menghapus gagasan kehadiran orang Ukraina,” ujar Biden.

Sementara itu tanggapan berbeda dari Presiden Prancis Emmanuel Macron yang baru saja terpilih kembali, dimana dirinya tidak menggunakan istilah genosida.

“Kata ‘genosida’ memiliki arti yang sangat khusus, dan itu terserah pada pengacara, bukan politisi untuk mendefinisikannya,” tukas Macron.

Sementara itu dari sejumlah pakar lebih menilai apa sebenarnya yang dimaksud genosida.

“Definisi genosida menurut hukum internasional adalah penghancuran yang disengaja terhadap suatu kelompok secara keseluruhan atau sebagian. Dan jika kelompok itu ditargetkan berdasarkan identitas nasional, suku, ras atau agama mereka,” kata Ernesto Verdeja dari Universitas Notre Dame.

Para ahli mengatakan untuk membuktikan genosida berarti membuktikan bahwa kejahatan perang dilakukan dengan niat jahat.

Perdebatan antar akar hukum internasional apakah tindakan Rusia terhadap Ukraina itu termasuk genosida atau bukan. Komentar dari Presiden Vladimir Putin bisa memperkuat alasan bahwa Rusia melakukan genosida di Ukraina.

“Ia menciptakan narasi yang membenarkan agresi Rusia, yang melibatkan kombinasi kegagalan, penolakan untuk mengakui bahwa ada rakyat Ukraina yang membentuk sebuah kelompok, sehingga mereka memiliki legitimasi mendasar dan hak untuk menentukan nasib sendiri,” ujar Daniel Rothenberg dari Arizona State University.

Sementara baik Rusia maupun Ukraina bukan bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional, para ahli mengatakan pengadilan itu masih dapat menyelidiki kejahatan Rusia. Namun mereka menambahkan, akan lebih baik kalau dibentuk sebuah pengadilan terpisah.

Namun tidak mungkin untuk menghadirkan Putin di sebuah pengadilan meskipun jika pengadilan menetapkan bahwa tindakan Rusia di Ukraina merupakan genosida.

Meskipun demikian kesulitan ini tidak menghentikan pengumpulan bukti genosida terhadap Ukraina.

Sumber : VOA