LIPUTAN15.COM – Sekretaris Jendral Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang juga seorang mantan pengacara HAM Indonesia yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dimana Munarman dihukum 3 tahun penjara, Rabu (6/4), atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan.
Panel tiga hakim di PN Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang militan-militan yang menyatakan janji setia kepada kelompok ISIS pada Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan malah menyampaikan pidato yang menghasut orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.
”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme,” kata hakim ketua dalam putusannya dikutip dari VOA.
Munarman, adalah Sekjen Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang dituding mendalangi pengrusakan tempat-tempat hiburan malam, melempari batu ke kedutaan besar negara-negara Barat, dan menyerang kelompok-kelompok agama yang menjadi saingannya.
Kelompok itu menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.
Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Dimana hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
Selain itu, Majelis hakim mengakui, adanya perbedaan pandangan terkait kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya memvonis Munarman delapan tahun penjara, sedangkan hakim memvonis Munarman dihukum 3 tahun penjara.
Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan JPU.
“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, dimana jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara 3 tahun,” ujar Majelis Hakim. (VOA/berbagai sumber)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan