Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.
Sebelumnya, pengusaha mengaku siap membayar THR 100 persen kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz mengatakan pengusaha sebaiknya memang mengikuti aturan pemerintah.
“Kadin Indonesia sepakat dengan anjuran pemerintah untuk memberikan THR secara penuh dan tentu saja sesuai regulasi yang ada,” ungkap Adi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/4) lalu.
Sebelumnya, para pekerja ngaku bersyukur Menaker memberikan penegasan terhadap perusahaan untuk membayar THR.
Baca artikel CNN Indonesia “THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220408141314-92-782204/thr-pekerja-wajib-dibayar-paling-lambat-sepekan-jelang-lebaran.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan