LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Unit Resmob mengamankan terduga pelaku pencurian 1 unit HP, di Kelurahan Kakaskasen III Lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara, Selasa tanggal 28 Juni 2022.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd menjelaskan kronologis kejadiannya.
Menurut dia, pelapor yang keseharian berjualan di warung yang ada di Kelurahan Kakaskasen 3 lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Utara melayani seorang pembeli laki- laki yang menggunakan kaos hitam, celana hitam dengan postur badan agak gemuk, yang membeli sebungkus rokok.
“Tak lama berselang setelah lelaki tersebut meninggalkan warung milik pelapor, pelapor baru menyadari bahwa Handphone miliknya yang diletakan di atas meja kasir sudah tidak ada. Kemudian pelapor mencari diseputaran warung dan di dalam rumah, namun Handphone tersebut tidak ditemukan. Pelapor langsung melaporkan ke Polres Tomohon perihal kejadian tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang asa, Unit Resmob di pimpin Bripka Bima Pusung langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan terkait kejadian yang ada.
Lanjutnya, Unit Resmob mendatangi TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam warung milik Pelapor.
“Dari hasil CCTV terlihat terduga pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos hitam, celana panjang hitam, dengan tubuh agak gemuk, rambut pirang sedang membeli sebungkus rokok yang kemudian lelaki tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone yang berada di atas meja kasir,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada, Unit Resmob melakukan pengembangan, dan pada hari Selasa, 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.00 wita, Resmob berhasil mengetahui keberadaan dari lelaki yang ciri-cirinya sama persis dengan yang berada di rekaman CCTV yang ada TKP, dan tidak menunggu lama Resmob langsung menuju ke lokasi di mana terduga pelaku berada.
Setelah memastikan bahwa lelaki yang ada di lokasi sesuai informasi yang ada persis dengan yang ada di dalam rekaman video CCTV, Resmob langsung mengamankan lelaki tersebut tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi dan memperlihatkan rekaman vidio CCTV lelaki tersebut akhirnya mengakui bahwa ia merupakan Pelaku yang terekam dalam CCTV yang ada di TKP, dan mengakui kalau dia yang mengambil HP milik pelapor,” pungkasnya.
Pencarian barang bukti :
- Awalnya Terduga pelaku mengatakan kalau barang bukti dijualnya di Kelurahan Tataaran Tondano dengan harga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)
- Namun setelah di lakukan pengecekan, ternyata tidak ada dan terduga pelaku selalu berubah-rubah memberikan keterangan terkait keberadaan barang bukti
- Akhirnya Unit Resmob melakukan pelacakan dengan menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari Handphone yang dicuri tersebut, dan dari hasil pelacakan Unit Resmob memperoleh lokasi barang bukti tersebut berada di Kelurahan Kampung jawa Kecamatan Tomohon Selatan.
- Resmob langsung melakukan pencarian dan pada Kamis, 29 Juni 2022 jam 20.00 wita, Resmob berhasil mengamankan satu buah Handphone Merek Samsung A20s berwarna hitam dari seorang Lelaki berinisial S dan yang bersangkutan mengakui kalau HP tersebut dibelinya dari seorang lelaki yang dikenalinya lewat akun facebook
- Setelah melakukan pengecekan dan setelah di periksa nomor IMEI dari Handphone yang dikuasai lelaki S, ternyata nomor sesuai dengan IMEI dari Handphone yang dicuri, hal tersebut dikuatkan dengan Dus dan Nota pembelian yang diserahkan oleh pihak Pelapor
- Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tomohon guna proses lebih lanjut
Korban :
Nama : AKT alias Tung
Umur : 75 Thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Kakaskasen 3 Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Utara.
Terduga pelaku :
Nama : FW alias Fernando
Umur : 31 Thn
Pekerjaan : Honorer
Alamat : Kelurahan Kamasi I Lingkungan I KecamatanTomohon Tengah
yang membeli HP hasil curian :
Nama : S
Umur : 44 Thn
Pekerjaan : Tukang
Alamat : Dusun Trajan Lawang Malang Jawa Timur.
Domisili : Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan
Barang Bukti :
1 (Satu) unit Handphone merek Samsung Type A20s, warna hitam dengan nomor IMEI :
- 359303100497721
- 359302100497723
Kerugian yang di alami Pelapor :
Rp. 2.550.000 (Dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
*Dasar Terduga pelaku diamankan : Laporan Polisi di Polres Tomohon tanggal 28 Juni 2022 atas nama Pelapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan