LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Kembali Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Kasat Reskrim Polres Tomohon menjelaskan kronologi singkat. Pada awalnya saksi pelapor mengetahui dimana anaknya telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali di perkebunan Tondangow dan di rumah dari Korban.

Berdasarkan pengakuan dari Korban/anak kandung saksi pelapor, perbuatan persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari awal bulan Mei 2022 hingga akhir bulan Juni 2022.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari korban, bahwasanya ia dan pelaku memiliki hubungan pacaran, yang awalnya berkenalan lewat akun Medsos Facebook.

Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa ia disetubuhi oleh Pelaku sudah lebih dari 2 kali, dan kesemuanya itu diawali dengan bujukan dan rayuan dari Pelaku, dan di lakukan di rumah dari korban disaat orangtua korban sedang tidak berada di rumah dan di perkebunan sekitar Kelurahan Tondangow.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat memotret kelamin dari korban menggunakan Handphone milik dari pelaku dan kemudian hasil foto tersebut sering pelaku gunakan untuk mengancam korban agar supaya menuruti permintaan dari pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Berdasarkan pengakuan dari Pelaku bahwasannya ia pelaku mengakui telah menyetubuhi korban beberapa kali di mulai dari awal bulan mei 2022 hingga bulan Juni 2022.

Pelaku mengakui bahwa telah memotret kelamin milik dari korban dan sering ia gunakan untuk mengancam korban guna melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sementara untuk penangkapan, awalnya Resmob mendapat pengaduan dari masyarakat dan salah satu anggota kepolisian yang berdomisili di Kelurahan Tondangow bahwasannya telah diamankan seorang lelaki yang tidak memiliki identitas.

Selanjutnya Resmob meluncur ke TKP dan mengamankan lelaki tersebut dan setelah diintrogasi lelaki tersebut mengakui telah datang di rumah dari pacarnya dan setelah didalami Resmob mendapatkan pengakuan bahwasannya antara Pelaku dan pacarnya yang merupakan anak dibawah umur telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selanjutnya guna menghindari amukan masa pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dinterogasi secara terpisah keduanya antara korban dan pelaku mengakui telah sering melakukan hubungan layaknya suami istri, dan perbuatan tersebut Pelaku lakukan terhadap korban dengan bujuk rayu dimana pelaku berkata akan siap bertanggung jawab, dan berjanji tidak akan meninggalkan korban.

Perbuatan persetubuhan tersebut Pelaku lakukan sudah lebih dari 3 kali dengan hari, tanggal yang berbeda-beda dan dilakukan di perkebunan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, dimana antara korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran, dan perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban ia lakukan awalnya pada awal bulan Mei 2022 hingga bulan Juni 2022.

Saat ini orang tua korban selaku Saksi Pelapor merasa keberatan, dan meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memproses perbuatan dari Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Identitas dari Saksi Pelapor & Korban :
Saksi Pelapor
Nama        : Pr.Elisabeth Yuyun Lestari
Umur         : 36 Tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Agama      : Kristen Protestan
Alamat      : Kel. Pangolombian Lingk. I Kec. Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Adapun identitas dari Pelaku :
Nama        : Lk.Hizkia Kembuan
Umur         : 24 Thn
Agama      : Kristen
Pekerjaan : Tiada
Alamat      : Desa Kamanga Jaga.IV  Kec.Tompaso Kab.Minahasa.