Tindakan meminta pertolongan tersebut didengar oleh saksi perempuan MHM yang adalah pemilik dari rumah kontrakan tersebut dan langsung naik ke lantai dua rumahnya dan mendapati pelaku sementara menahan korban menggunakan salah satu kakinya.
Melihat ada orang yang datang korban langsung melompat melepaskan diri dari pelaku, kemudian meminta perlindungan, pada saat itu saksi MHM melihat restleting dan kancing celana korban sudah terbuka, melihat ada yang datang pelaku langsung lari meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya,
Atas perbuatan tersebut saksi Pelapor selaku orangtua kandung Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan Laporan yang diterima dari piket SPKT Polres Tomohon, dimana adanya aduan dari Pr. AY, bahwa anak kandungnya KM telah dicabuli oleh seorang lelaki yang setelah diketahui bernama Lelaki Billy Paraeng (LBP).
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Resmob langsung melakukan pulbaket guna mendapatkan informasi jelas akan identitas dan keberadaan Pelaku, akhirnya berdasarkan hasil penelusuran Unit Resmob berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku Lk. Billly Paraeng sedang berada dirumah tempat lelaki tersebut tinggal.
Lanjut Resmob Langsung bergerak ke Lokasi dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan