LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon yang telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, di Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.
Pada awalnya korban bersama temannya perempuan Vita, dan lelaki Mario serta lelaki Jonnattan minum minuman beralkohol jenis captikus di rumah kontrakan dari perempuan Vita di Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.
Selang berapa lama datang pelaku ikut bergabung bersama, sekira jam 23.45 Wita korban merasa sangat mengantuk dan langsung masuk kedalam salah satu kamar di rumah tersebut untuk tidur.
Dimana selang berapa saat kemudian pelaku langsung masuk kedalam kamar tempat korban tidur, dan langsung duduk di atas kasur yang mengakibatkan korban terbangun dan langsung duduk di atas kasur tersebut.
Pada saat itu pelaku mulai melakukan aksinya yakni memaksa korban sambil memegang perut korban, lalu meremas payudara korban. Dengan cara memasukan tangan pelaku didalam baju korban kemudian meremas-remas payudara korban sambil pelaku menahan kedua tangan korban.
Lalu pelaku langsung membuka retsleting celana korban berniat memasukan tangan pelaku kedalam kemaluan korban akan tetapi korban terus melakukan perlawanan sambil meminta pertolongan.
Tindakan meminta pertolongan tersebut didengar oleh saksi perempuan MHM yang adalah pemilik dari rumah kontrakan tersebut dan langsung naik ke lantai dua rumahnya dan mendapati pelaku sementara menahan korban menggunakan salah satu kakinya.
Melihat ada orang yang datang korban langsung melompat melepaskan diri dari pelaku, kemudian meminta perlindungan, pada saat itu saksi MHM melihat restleting dan kancing celana korban sudah terbuka, melihat ada yang datang pelaku langsung lari meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya,
Atas perbuatan tersebut saksi Pelapor selaku orangtua kandung Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan :
Berdasarkan Laporan yang diterima dari piket SPKT Polres Tomohon, dimana adanya aduan dari Pr. AY, bahwa anak kandungnya KM telah dicabuli oleh seorang lelaki yang setelah diketahui bernama Lelaki Billy Paraeng (LBP).
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Resmob langsung melakukan pulbaket guna mendapatkan informasi jelas akan identitas dan keberadaan Pelaku, akhirnya berdasarkan hasil penelusuran Unit Resmob berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku Lk. Billly Paraeng sedang berada dirumah tempat lelaki tersebut tinggal.
Lanjut Resmob Langsung bergerak ke Lokasi dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan