“Tidak [akan diproses],” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).
“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” tegasnya.
Meski demikian, Sambo mengambil langkah banding sebagai respons atas hasil putusan sidang. Ia juga mengakui mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dan memohon maaf kepada institusi Polri.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Dedi menjelaskan saksi yang hadir terbagi menjadi tiga kluster sesuai peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kluster pertama menyangkut peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kluster kedua berkaitan dengan obstruction of justice soal ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Sementara itu, kluster ketiga berkaitan dengan obstruction of justice dalam konteks merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV.
Baca artikel CNN Indonesia “Nasib Ferdy Sambo, Dipecat dan Ditolak Mundur dari Polri” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220826201340-12-839679/nasib-ferdy-sambo-dipecat-dan-ditolak-mundur-dari-polri.


Tinggalkan Balasan