LIPUTAN15.COM,MANADO-Kejaksaan Negeri Kota Manado menaikan ke tahap menyidikan dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng senilai Rp 27 Miliar.

Data dihimpun menyebutkan dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Manado ini terkait pengadaan ikan kaleng yang merupakan salah satu item paket bansos yang disalurkan bertahap pada masa pandemi oleh Dinsos Manado di era rezim lama sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 bersumber anggaran tak terduga pemkot Manado pada tahun 2020 yang lalu.

Pun salah satu pejabat terkait AB alias Atto, yang dulunya pernah memegang jabatan sebagai Kepala Inspektorat Manado diperiksa Kejaksaan Negeri Manado (Kejari) terkait dugaan korupsi bantuan proyek ikan kaleng tersebut.

Pemeriksaan terhadap AB alias Atto, itu dilakukan sekira 4 jam di ruangan Kejari. Saat dimintai keterangan, AB alias Atto yang menjabat Asisten Dua Pemkot Manado membenarkan bahwa ia telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Manado.

”Kita memang diperiksa sebagai saksi , karena waktu itu saya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Manado,” kata Bulo yang saat ini menjabat sebagai Asisten Dua Pemkot Manado.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Manado, Hijran Safar SH,MH, mengatakan saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf pegawai ASN di dinas tersebut.

”Kemarin pihak Kejari telah melakukan pemanggilan kepada beberapa staf dari dinas Sosial serta beberapa pejabat Pemkot,” sebut Safar.

Lebih jauh katanya, pihak Kejari Manado telah menjadwalkan bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa pengguna anggarana (KPA) dalam hal ini kepala dinas sosial kota Manado.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap semua ASN yang terlibat mulai dari pejabat keuangan, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran dan mereka semua akan dimintai keterangan,” tukasnya.

Dia pun menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng berbandrol Ro 27 miliar itu sudah dinaikan ke tahapan penyidikan.

”Semua saksi kami periksa untuk dimintai dan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng berbandrol Rp 27 miliar tersebut,” katanya.

“Dan peristiwa pidana yang saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Kejari Manado yaitu, dugaan tindak pidana korupsi Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado Drs Sammy Kaawoaan melalui Bendahara NR alias Novita, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan proses pengadaan proyek ikan kaleng berbandrol Rp 27 Miliar itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan semua bukti kelengkapan berkas sudah kami buat sesuai aturan. ”Torang so beking depe laporan keuangan sesuai aturan,” ungkap NR.