Sangihe, Liputan15.com – Permintaan Pengumpulan Data Tenaga Harian Lepas dilingkup pemerintah daerah kepulauan Sangihe, oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPANRB), ditanggapi Ketua LP – KPK Cabang Komisi Cabang Tahuna Johan A. F. Lukas.
Kepada media ini dirinya mengapresiasi langka yang diambil Kementerian yang mau memperhatikan eks K2 dan tenaga honorer atau THL yang sementara mengabdi di daerah.
“Disini saya mau memberikan penekakan kepada pemerintah kegiatan yang sementara dilakukan ini jangan hanya sebatas sampai di pendataan, tetapi harus ada ujungnya atau tujuannya akan dibawah kemana ini para THL dan eks K2 yang masih sentra mengabdi di daerah, harus ada formulasi yang jelas untuk menangani masalah ini,” jelasnya.
Lanjutnya, dirinya menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terkesan memberikan persyaratan yang sulit kepada para THL dalam memasukan data.
“Saya kira persyaratan pemenuhan SK dan melampirkan bukti pembayaran itu sudah membebani teman – teman THL, bayangkan kalau dia mengabdi sejak 2006 berapa ratus ribu yang harus dikeluarkan dalam memenuhi persyaratan yang diminta, belum lagi harus mengorbankan waktu dan tenaga dalam mencari SPM tahun – tahun sebelumnya,” lanjutnya.
Johan juga menambahkan kalau boleh dirinya memberikan saran kepada teman – teman di BKPSDM Sangihe Agara mempermudah persyaratan pemenuhan persyaratan yang diminta.


Tinggalkan Balasan