
Liputan15.com,Minut – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdynan Bawengan atas dugaan kasus pergeseran suara Pilcaleg di Kecamatan Likbar semakin memanas prosesnya di PN Airmadidi.
Pasalnya, Penasehat Hukum DR. Santrawan Paparang SH,MH,MKn tegaskan akan naik banding.
Pernyataan ini mencuat sesaat setelah Putusan Sela dibacakan oleh Majelis Hakim, Selasa (14/5)2024).
Putusan Sela menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum, dikesampingkan oleh Majelis Hakim saat itu.
Menampik hal tersebut, Paparang CS nyatakan sikap untuk ajukan banding atas putusan tersebut.
” Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, diberikan kesempatan 3×24 jam untuk pengajuan keberatan. Setelah itu 3x 24 jam untuk perbaikan. Secara hukum, itulah dasarnya. Mereka sudah melampaui batas kewenangan MK. Kami akan banding,” Kata Paparang kepada sejumlah wartawan.
Lanjut menurut dia, majelis hakim hanya melihat KUHAP dengan kacamata kuda.
” Mereka kacamata kuda, hanya melihat keberadaan KUHAP. Secara hukum, tengang waktu sudah lewat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Ada apa dalam hal ini.’ Ungkapnya.
Sekadar diketahui, meski adanya Putusan Sela, perkara tersebut prosesnya dikatakan Majelis Hakim saat itu akan terus digulir. Mengenai ungkapan banding yang sempat disuarakan oleh Santrawan Paparang CS dalam ruang persidangan, tidak mempengaruhi kelanjutan proses perkara yang akan menghadirkan saksi dari JPU pada besok hari, Rabu (15/5). (Jane Lape )
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan