Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe pada sabtu, (10/08/24).
Acara ini berlangsung di Ballroom Tahuna Beach Hotel and Resort, dengan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar daftar pemilih sementara yang ditetapkan dalam rapat pleno ini dapat mengakomodasi hak masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPUD yang telah mempersiapkan tahapan menuju pemilihan kepala daerah. Saya juga berharap bagi seluruh petugas yang terlibat untuk menjaga kesehatan, dan bagi Bawaslu serta KPU agar tidak ada gugatan yang terjadi,” ujar Pj. Bupati.
Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat pleno terbuka ini diharapkan berjalan lancar dan sukses, sehingga DPS yang telah disinkronkan terkait data ganda dan lain-lain di setiap wilayah dapat ditetapkan dengan baik.
“Kerja keras bapak ibu selama ini sangat diharapkan dapat dibuktikan dalam rapat pleno penetapan DPS ini,” ungkapnya.
Rapat Pleno Terbuka ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana keakuratan data pemilih akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Tinggalkan Balasan