LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mendesak Plh bupati agar mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering keluyuran pada saat jam kerja.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Bolmut Budi Setiawan Kohongia, menurutnya, salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab.
“Maka sangat disayangkan jika banyak ASN di lingkup Pemkab Bolmut yang tidak menjalankan kewajiban ini,” ujar politisi Gerindra ini, Kamis (5/9/2024).
Ia memandang, setiap ASN harusnya bisa berorientasi pelayanan sesuai kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang tentang ASN.
Dan tak mungkin, lanjutnya, hal ini bisa diwujudkan jika pada saat jam kerja ASN-nya tak berada di kantor sebagaimana yang diberitakan oleh media.
“Sehingga, sebagai perwakilan dari masyarakat, kami meminta kepada plh Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian agar dapat mengawasi kinerja ASN di lingkungan pemerintahan Bolmut,” singkatnya.
Pandangan anggota DPRD Bolmut ini berangkat dari satu kejadian yang terjadi di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bolmut dengan judul artikel: Jam Kerja! Personel DKP Bolmut Diduga Keluyuran.
NVG
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan