Sangihe, Liputan15.com – Pasangan calon (Paslon) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rinny Tamuntuan-Mario Seliang (Tamang), menjadi sorotan publik setelah diduga memanfaatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk kampanye politik. Aksi ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak etis dan melanggar aturan kampanye.

Dalam sebuah video berdurasi sekitar 4 menit 43 detik yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah kardus berlogo Kemensos bertuliskan “bantuan bahan makanan anak” diturunkan di Pelabuhan Tahuna dan diangkut dengan ambulans berstiker “Rinny Tamuntuan.” Video tersebut juga menunjukkan dua orang sedang melakukan bongkar muat kardus bantuan, salah satunya diidentifikasi sebagai Max Tielung, mantan staf khusus Penjabat Bupati Rinny Tamuntuan.

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Pusat, Pramuji Wintolo, menyampaikan kritik keras atas tindakan tersebut. “Apa yang dilakukan Paslon Tamang ini sangat merusak citra pelaksanaan pesta demokrasi, bahkan parahnya lagi adalah perbuatan melawan hukum. Bawaslu dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam karena ini pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tegas Wintolo.

Kasus ini kini sedang menjadi perhatian publik, dan banyak pihak mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tindakan ini mendapat sanksi yang sesuai, sehingga menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Sangihe.