LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Syaloom, Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (7/7/2025).

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, SH, dan menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Ia menyebut korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan, baik di pusat maupun di daerah.

Wali Kota juga mengutip arahan Jaksa Agung RI yang ia dengarkan saat mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Februari lalu. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas, serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Upaya preventif adalah tindakan yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi. Dengan pencegahan yang kuat, penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan bahkan dicegah sejak dini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Caroll menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel di setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Ia pun mengajak seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, dan pejabat pengelola keuangan untuk bekerja dengan sepenuh hati dan penuh kehati-hatian.

“Saya percaya, jika dikelola dengan baik, keuangan daerah tidak akan menimbulkan permasalahan hukum. Sebaliknya, pengelolaan yang buruk akan menjadi bumerang bagi pelakunya,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya kepada Kajari Alfonsius Gebhard Loe Mau atas komitmen dan dukungan dalam mendampingi Pemkot Tomohon melalui pemberian bantuan hukum dan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon, Berny Mampu, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam terkait langkah-langkah preventif dalam pencegahan korupsi, sejalan dengan program prioritas nasional.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Tomohon, para camat, dan lurah se-Kota Tomohon.