LIPUTAN15.COM MELONGUANE – Laporan dugaan ‘ipal’ (ijazah palsu) milik Bupati Welly Titah (WT) yang dilaporkan oleh DjP alias Djohan Parangka di Polda Sulut dinilai tak berdasar.
Persoalan ini langsung ditepis oleh Staf Khusus Bupati Talaud Bidang Hukum yakni Joutje Adam. Ia merasa bahwa gonjang-ganjing terkait keabsahan ijazah Bupati Talaud itu sudah selesai pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait laporan tersebut, itu adalah hak mereka sebagai pelapor. Namun pada hakekatnya, persoalan ijazah milik pak Bupati (WT) kami rasa sudah selesai dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang semua masyarakat bisa akses, lihat, dengar dan baca sendiri di YouTube ataupun media sosial lainnya,” ucap Adam.
Menurutnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah puncak dari persoalan ijazah milik Bupati Welly Titah.
“Proses ini sudah sampai pada puncaknya di Mahkamah Konstitusi. Itu pun sampai pada tahap sidang pembuktian dan ternyata ijazah milik pak WT ada dan bukan palsu. Dan hal itu didukung dengan sejumlah bukti dan keterangan-keterangan saksi, serta keputusan MK yang mendukung keabsahan ijazah pak Bupati,” tegasnya.
Terkait adanya laporan tersebut Joutje mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.
“Sekalipun kami baru mengetahui adanya laporan tersebut, namun kami akan melakukan kajian serta langkah-langkah hukum terhadap laporan tersebut. Bahwasanya menurut pandangan kami, persoalan ijazah itu sudah diselesaikan di MK, tapi kami akan mendalami dasar laporan tersebut dan akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan,” tukasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh oknum-oknum yang hanya ingin mencari sensasi.
“Saya kira persoalan ijazah ini sudah selesai, tapi karena diangkat lagi oleh oknum-oknum yang lain maka kami juga tidak melarang karena itu hak mereka. Namun kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang. Mari sama-sama kita jaga kedamaian dan persaudaraan demi pembangunan Kabupaten Kepulauan Talaud yang lebih baik, karena persoalan ijazah ini sudah selesai di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (tni)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan