Sangihe, Liputan15.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama DPRD secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (13/08/25).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Sangihe. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Risald P. Makagansa, didampingi Wakil Ketua Marvein Hontong, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Tendris Bulahari, Asisten I Johanis Pilat, dan para pimpinan OPD.
Wakil Bupati Tendris Bulahari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas terwujudnya kesepakatan ini.
“Persetujuan ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga kelangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesepakatan KU-PPAS ini mencerminkan komitmen kuat semua pihak untuk menjalankan program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan, memanfaatkan potensi daerah secara optimal, serta aktif berkoordinasi dengan DPRD agar pembahasan Perubahan APBD 2025 selesai tepat waktu.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan Perubahan APBD 2025, yang diharapkan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan