SULUTPOST, SANGIHE — Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe merencanakan realisasi APBD Perubahan Tahun 2025 akan dilakukan pekan depan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat Paripurna.
Hal ini dikatakan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari SE MM kepada wartawan, Selasa (20/10/2025).
Dikatakan Thungari bahwa saat ini Pemkab Sangihe sementara menyiapkan peyempurnaan bersama dengan DPDR dan jika tidak ada halangan dan semua proses berjalan lancar dipastikan senin pekan depan semua pembiayaan yang masuk dalam APBDP bisa segera di bayarkan.
“Hari ini, Selasa (21/10/2025) dijadwalkan penyempurnaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Mudah-mudahan tidak ada halangan SK penyempurnaan bisa keluar, sehingga dipastikan mulai senin pekan depan proses pembayaraan mulai dilakukan, termasuk dengan TPPA ASN Tahun 2024 yang akan dibayarkan satu bulan,”Ungkap Bupati.
Untuk membayar Tukin ASN selama empat bulan, Pemkab membutuhkan hampir Rp11,6 miliar. Namun pada APBD Perubahan 2025 ini, baru bisa dialokasikan sekitar Rp2,9 miliar untuk satu bulan.
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronal Lumiu SH menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 333 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 maka pada hari ini (Selasa,red) Banggar DPRD dan TAPD telah dilaksanakan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 yang bertempat diruangan kerja Ketua DPRD.
“Jadi telah disepakati penyempurnaan APBD-Perubahan Tahun 2025. Yang ditandatangi oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Sangihe masing- masih ketua Ferdy Sondakh SE, Wakil ketua Risald Paulus Makagansa, wakil ketua Marvein Hontong SH yang disebut sebagai pihak pertama dan Sekretaris Daerah Melanchton H Wolff ME yang disebut pihak kedua. Dengan demikian penyempurnaan ini telah disepakati oleh Tim Banggar DPRD dan Tim TAPD,” pungkasnya. (Wan)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
1.Pendapatan Daerah
1.1 Sebelum perubahan
Rp.903.673.678.236,00
1.2 Setelah perubahan
Rp.902.065.570.267,15
Berkurang
Rp.(1.608.107.968,85)
2.Belanja
2.1 Sebelum perubahan
Rp.911.415.959.773,93
2.2 Setelah perubahan
Rp.926.196.498.038,15
Bertambah
Rp. 14.780.538.264,22
3.Pembiayaan
3.1 Penerimaan pembiayaan Sebelum perubahan Rp. 42.003.392.809,93
Setelah perubahan Rp 32.696.205.589,00 Rp.
Berkurang Rp. (9.307.187.220,93)
3.2 Pengeluaran pembiayaan
Sebelum perubahan Rp. 34.261.111.272,00
Setelah perubahan Rp. 8.565.277.818,00 Rp.
Berkurang Rp.(25.695.833.454,00)
4.Pembiayaan netto
4.1 Sebelum perubahan
Rp. 7.742.281.537,93
4.2 Setelah perubahan . Rp 24.130.927.771,00
Bertambah Rp. 16.388.646.233,07
5.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Rp 0,00

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan