LIPUTAN15.COM — PT PLN (Persero) dengan antusias menyambut langkah strategis Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 yang mengatur Fly Ash and Bottom Ash (FABA), yaitu abu sisa pembakaran dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai bahan pembenah tanah dan pupuk untuk tanaman.

Menurut PLN, penetapan standar ini mempertegas transformasi limbah pembangkit listrik menjadi sumber daya yang memberikan nilai ekonomi sekaligus manfaat sosial yang luas.

Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menegaskan bahwa keberadaan SNI FABA memberikan pedoman teknis yang jelas dan terpercaya bagi seluruh pelaku yang memanfaatkan produk turunan FABA.

PLN selama ini telah menginisiasi berbagai pemanfaatan inovatif FABA untuk pengerasan jalan, bahan bangunan, pembenah tanah, kompos, hingga media tanam dalam program pertanian produktif.

Dengan lebih dari 1,2 juta ton FABA yang dihasilkan setiap tahun dari 47 PLTU di Indonesia, potensi pemanfaatan FABA sebagai bahan baku pupuk dan pembenah tanah sangat besar.

Program demonstrasi di PLTU Labuan, Bengkayang, Pacitan, dan Air Anyir menunjukkan hasil nyata berupa peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Rizal juga menekankan pentingnya SNI sebagai jaminan mutu, keselamatan, dan keberlanjutan dalam penggunaan FABA.

“Dengan standar ini, kita bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi yang berdampak positif bagi masyarakat dan sektor pertanian,” tutupnya.

Inisiatif ini sekaligus meneguhkan komitmen PLN dan BSN dalam mewujudkan ekonomi hijau melalui pemanfaatan limbah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, membawa harapan baru bagi pengembangan pertanian produktif yang berbasis inovasi dan standar nasional terpercaya.(ite)