LIPUTAN15.COM TALAUD – Wakil Bupati Kepulauan Talaud Anisya Gretsya Bambungan, SE mewakili Bupati Welly Titah, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Drs Engelbertus Tatibi, ME menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara pada Selasa (13/1/2026).
LHP yang diserahkan meliputi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025, laporan belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga Triwulan III 2025, serta kinerja pembangunan manusia bidang kesehatan (JKN) di wilayah 3T dan DTPK. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, SE, MM, Ak, C.A., ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA, bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya Kepala BPK RI Perwakilan Sulut menekankan kewajiban Pemerintah Daerah untuk merespons temuan hasil pemeriksaan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay, SH, MH, saat membacakan sambutan Gubernur, menegaskan bahwa LHP BPK memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.
“Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Mailangkay.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, serta para Inspektur. (tni)


Tinggalkan Balasan