MANADO– Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara menahan dua teller Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berinisial FG dan DM terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan cassette ATM, Kamis (12/2/2026) malam.
Penahanan kedua wanita ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan jam di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Keduanya diduga menggasak uang nasabah hingga Rp1,8 miliar dengan modus licik: mengambil uang dari cassette saat proses pengisian ATM pada pagi hari, lalu kembali menyusup di malam hari untuk melanjutkan aksi.
Enam mesin ATM di cabang tersebut menjadi sasaran dugaan kejahatan mereka. Perbuatan nekat ini berlangsung sejak Juni 2024 hingga 2025, sebelum akhirnya terbongkar berkat penyelidikan intensif aparat Polda Sulut.
Kasubdit Tipikor Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi. “Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujarnya singkat.
Kasus ini mengungkap celah keamanan pengelolaan dana bank di daerah, menimbulkan kekhawatiran nasabah BSG Cabang Tahuna. Penyelidikan lebih lanjut terus digulir guna memastikan keadilan ditegakkan.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan