MANADO, Liputan15.com— Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama dan Perencanaan Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Juliet P.T. Makinggung, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh dosen dan peneliti di lingkungan perguruan tinggi.

Penegasan tersebut disampaikan menjelang penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serentak dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Selasa (12/5/2026).

Juliet menjelaskan bahwa setiap hasil riset maupun pengabdian masyarakat yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk fisik maupun aplikasi, wajib didaftarkan sebagai paten atau hak cipta sebelum diserahkan kepada mitra maupun digunakan oleh masyarakat.

“Ini merupakan waren (beban/tugas) wajib bagi peneliti. Selain luaran wajib seperti jurnal internasional atau nasional, hak cipta dan paten harus diurus agar karya tidak diakui oleh pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada perlindungan hukum terhadap karya akademik, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antarperguruan tinggi. Dengan adanya kepastian hukum dalam HKI, setiap institusi dapat saling menghargai hasil riset sekaligus membangun kerja sama yang sehat dan legal.

Menurutnya, sistem ini akan mendorong pengembangan inovasi yang lebih berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi perguruan tinggi dalam menghasilkan karya yang memiliki nilai manfaat dan daya saing.